A.
PENGERTIAN SPAP
Standar Profesional
Akuntan Publik
(disingkat SPAP) adalah
kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam
memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut
Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan
standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap
awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan
Akuntan.
Standar
yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan.
Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada
saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis. Perubahan pesat yang
terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian
menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan
keuangan historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi dan review. Di samping itu,
tuntutan kebutuhan untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih
mandiri dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus
meningkat. Respon
profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua
keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : (1)
perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik dan (2) perubahan nama standar yang dihasilkan dari
Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik.
SPAP
merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika.
Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari :
1.
Pernyataan Standar
Auditing
2.
Pernyataan Standar
Atestasi
3.
Pernyataan Jasa
Akuntansi dan Review
4.
Pernyataan Jasa
Konsultansi
5.
Pernyataan Standar
Pengendalian Mutu
Sedangkan
aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP adalah Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh Kompartemen Akuntan Publik sejak
bulan Mei 2000. Standar
Auditing Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan
historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian, PSA merupakan
penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar
auditing. PSA
berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan
publik dalam melaksanakan perikatan audit. Termasuk dalam PSA
adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi
resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan
oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi Standar atestasi memberikan rerangka
untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan
tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi
lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan
prosedur yang disepakati).
Standar
atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Atestasi (PSAT). PSAT
merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam
standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar
Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan
terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT.
Standar
Jasa Akuntansi dan Review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi
jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Standar jasa akuntansi
dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review
(PSAR). Termasuk di dalam Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review adalah
Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang
merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.
Standar
Jasa Konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa
konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada
hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak
ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai
keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu
pembuat asersi (asserter). Dalam
jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara
praktisi dengan kliennya. Umumnya,
pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien. Standar
Pengendalian Mutu Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi kantor
akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan
oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam
perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk
mematuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh Dewan dan
Kompartemen Akuntan Publik. Dalam
pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan
integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa kantor
akuntan publik dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana
diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik dan bahwa staf kantor
akuntan publik kompeten, profesional, dan objektif serta akan menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama (due profesional care). Oleh karena itu, kantor
akuntan publik harus memiliki sistim pengendalian mutu untuk memberikan
keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesionalnya dengan berbagai
standar dan aturan relevan yang berlaku.
Standar
auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis.
Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan
standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan
utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan
audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang
disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah
dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar
auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan
standar pelaporan. Standar
auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan
yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria
ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar
auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
1. Standar Umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam melaksanakan audit untuk
sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak
sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor
independen yang menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan
baik kedua persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan
pengalaman profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review
terhadap hasil kerja para asistennya.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini mengharuskan auditor
bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada
istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui
kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun
juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas
laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting
mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran
tentang ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain
sebagai orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban
terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk
menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di
banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham
atau komite audit.
Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Penggunaan
kemahiran profesioanl dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan
auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus
memiliki tingkat ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan
harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan wajar.
Hal ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap
yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar
kritis bukti audit.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten
harus disupervisi dengan semestinya”. Sebelum menerima perikatan auditor harus
yakin apakah kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal
neraca dapat memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan
memberi pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak
memungkinkan auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan
pendapat wajar tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang
kemungkinan dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak
memberikan pendapat.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan
audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”.
Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris,
manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan
memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan
pelaporan keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap
hukum dan peraturan yang berlaku.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai
untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Bukti audit
sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor
independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang
menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit
yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit
kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan
pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat
mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan.
3. Standar Pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Istilah
prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally
accepted accounting principle dimana suatu istilah teknis akuntansi yang
mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik
akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk
laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan perode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut
dalam periode sebelumnya. Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan
jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode
dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan
mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip
akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan
penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf
penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat.
Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,
kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor”. Auditor harus memeprtimbangkan
apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan
keadaan dan fakta yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan
dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan
keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau
pendapat tidakl wajar karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi
yang cukup dalam laporannya.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak
dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka
alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang
dipikul oleh auditor.
B.
PERKEMBANGAN STANDAR
PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Tahun 1972, pertama kalinya ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan
Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan dalam Kongres ke III Ikatan
Akuntan Indonesia. Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup tanggung jawab
akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain
meliputi: pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan
penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan
khusus dari berkas pemeriksaan. Pada Kongres IV Ikatan Akuntan Indonesia
tanggal 25-26 Oktober 1982, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar
segera dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama,
dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut
norma tersebut. Untuk melaksanakan tugas tersebut, telah dibentuk Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan yang baru untuk periode kepengurusan 1982-1986, yang
anggotanya berasal dari unsur-unsur akuntan pendidik, akuntan publik dan
akuntan pemerintah. Komite ini telah menyelesaikan konsep Norma Pemeriksaan
Akuntan yang disempurnakan pada tanggal 11 Maret 1984. Pada tanggal 19 April
1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim
Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma
pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan
atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun
1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi
revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi
No.1 sampai dengan Nomor.2. Dalam
Kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar
Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
1.
Uraian mengenai
standar profesional akuntan publik.
2.
Berbagai pernyataan
standar auditing yang telah diklasifikasikan.
3.
Berbagai pernyataan
standar atestasi yang telah diklasifikasikan.
4.
Pernyataan jasa
akuntansi dan review.
5.
Pertengahan tahun 1999
Ikatan Akuntan Indonesia merubah nama Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan
Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul
“Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001”. Standar Profesional
Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
1.
Pernyataan Standar
Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing
(IPSA).
2.
Pernyataan Standar
Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi
(IPSAT).
3.
Pernyataan Standar
Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.
Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.
Pernyataan Standar
Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Pengendalian Mutu (IPSM). Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi
dengan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal
yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik.
C.
TIPE STANDAR PROFESIONAL
1.
Standar
Auditing
Standar Auditing adalah
sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar
pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis. Standar auditing
terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan
penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar
auditing. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini
disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan
oleh the American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
a. Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar
yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan
pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan
Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA
yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.
Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA),
yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
b. Standar umum
1) Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
2) Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3) Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
c. Standar pekerjaan lapangan
1) Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
2) Pemahaman
memadai atas pengendalian intern
harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3) Bukti audit
kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan
keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keungan yang diaudit.
d. Standar pelaporan
1) Laporan auditor
harus menyatakan apakah laporan keuangan
telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
2) Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
3) Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
4) Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor
2.
Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan
pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten
yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh
satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi
dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa
laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
a.
Standar umum
1)
Perikatan harus
dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis cukup dalam fungsi atestasi
2)
Perikatan harus
dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup
dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi
3)
Praktisi harus
melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya
bahwa kedua kondisi berikut ini ada:
Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
4)
Dalam semua hal
yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan
oleh praktisi
5)
Kemahiran
profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan,
mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut
b.
Standar pekerjaan lapangan
1)
Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya
2)
Bukti yang cukup
harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan
dalam laporan
c.
Standar pelaporan
1)
Laporan harus
menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang
bersangkutan
2)
Laporan harus
menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai
alat pengukur
3)
Laporan harus
menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan
penyajian asersi
4)
Laporan suatu
perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria
yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur
yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian
laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut
3.
Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi
non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Sifat pekerjaan non-atestasi tidak
menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk
memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam
pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat
akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
a.
Kompilasi laporan keuangan – penyajian informasi-informasi
yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
b.
Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan
keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk
memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn
harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
c.
Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk
laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom.
4.
Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi
bagi kliennya melalui kantor akuntan
publik.
Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan
rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh
perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi
dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa konsultansi dapat berupa:
a.
Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi
atau saran profesional (profesional advise)
berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien.
Contoh jenis jasa ini adalah review
dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
b.
Jasa pemberian saran profesional (advisory services)
- mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan
diputuskan oleh klien.
Contoh jenis jasa ini adalah
pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik
c.
Jasa implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi
kenyataan.
Sumber daya dan personel klien
digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan
implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem
komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
d.
Jasa transaksi - menyediakan jasa yang berhubungan dengan
beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga.
Contoh jenis jasa adalah jasa
pengurusan kepailitan.
e.
Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya -
menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan
jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf
tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan
demikian.
Contoh jenis jasa ini adalah
menajemen fasilitas pemrosesan data
f.
Jasa produk - menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa
profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan
produk tertentu.
Contoh jenis jasa ini adalah
penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi
perangkat lunak komputer
5.
Standar Pengendalian Mutu
Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan
publik
di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya
dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut
Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur
pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis
jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
a.
Independensi – meyakinkan semua personel pada setiap tingkat
organisasi harus mempertahankan independensi
b.
Penugasan personel – meyakinkan bahwa perikatan akan
dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan
keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
c.
Konsultasi – meyakinkan bahwa personel akan memperoleh
informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat
pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
d.
Supervisi – meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi
standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
e.
Pemekerjaan (hiring) – meyakinkan bahwa semua orang
yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan
mereka melakukan penugasan secara kompeten
f.
Pengembangan profesional – meyakinkan bahwa setiap personel
memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung
jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana
bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi
tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
g.
Promosi (advancement) – meyakinkan bahwa semua
personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang
disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
h.
Penerimaan dan keberlanjutan klien – menentukan apakah
perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan
kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki
integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence).
i.
Inspeksi – meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan
unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif
D. KODE ETIK/KOMITMEN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sehubungan dengan perkembangan yang
terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang
lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan
untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar
profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International.
Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik
Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010.
Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar
Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar
on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang
baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika
profesi, yaitu:
1. Prinsip
Integritas
Prinsip
integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam
hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
Praktisi tidak boleh
terkait dengan laporan, komunikais atau informasi lainnya yang diyakininya
terdapat :
a) Kesalahan
material atau pernyataan yang menyesatkan;
b) Pernyataan
atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati; atau
c) Penghilangan
atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya
diungkapkan.
2. Prinsip
Objektivitas
Prinsip
objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas,
benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain
memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya. Praktisi
mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Karena
beragam situasi tersebut, tidak mungkin untuk mendefinisikan setiap situasi
tersebut. setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif
atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan
profesionalnya.
3. Prinsip
Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip
kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap
praktisi untuk :
a) Memelihara
pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian
jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
b) Menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode
etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
Pemberian jasa profesional yang kompeten
membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian
profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang
terpisah sebagai berikut :
a) Pencapaian
kompetensi profesional; dan
b) Pemeliharaan
kompetensi profesional
Pemeliharaan kompetensi profesional
membutuhkan kesadaran pemahaman yang berkelanjutan terhdap perkembangan teknis
profesi dan perkembangan bisnis yang relevan. Pengembangan dan pendidikan
profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan dan
memelihara kemampuan Praktisi agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara
kompeten dalam lingkungan profesional.
Sikap
kecermatan dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap praktisi untuk
bersikap dan bertindak secara hati-hati, menyeluruh dan tepat waktu sesuai
dengan persyaratan penugasan.
Setiap praktisi harus memastikan
tersedianya pelatihan dan penyeliaan yang tepat bagi mereka yang bekerja di
bawah wewenangnya dalam kapasitas profesional.
Praktisi
harus menjelaskan keterbatasan jasa profesional yang diberikan kepada klien,
pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya untuk menghindari
terjadinya kesalahtafsiran atas pernyataan pendapat yang terkait dengan jasa
profesional yang diberikan.
4. Prinsip
Kerahasiaanan
Prinsip
kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan
sebagai berikut :
a. Mengungkapkan
informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan
hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja
tanpat adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk
mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang
berlaku; dan
b. Menggunakan
informasi yang bersifat rahasian yang diperoleh dari hubungan profesional dan
hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Setiap praktisi harus tetap menjaga
prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan sosialnya. Setiap praktisi harus
waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, terutama dalam
situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang dengan rekan bisnis maupun
anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya.
Setiap
praktisi harus menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien
atau pemberi kerja harus
mempertimbangkan pentingnya kerahasiaan informasi terjaga dalam KAP atau
jaringan KAP tempatnya bekerja.
Setiap praktisi harus menerapkan semua
prosedur yang dianggap perlu untuk memastikan terlaksananya prinsip kerahasiaan
oleh mereka yang bekerja di bawah wewenangnya, serta pihak lain yang memberkan
saran dan bantuan profesionalnya.
Kebutuhan untuk mematuhi prinsip
kerahasiaan terus berlanjut, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara
praktisi dengan klien atau pemberi kerja. Ketika berpindah kerja atau
memperoleh klien baru, praktisi berhak untuk menggunakan pengalaman yang
diperolehnya sebelumnya. Namun demikian, praktisi tetap tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan setiap
informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh sebelumnya dari hubungan
profesional atau hubungan bisnis.
Situasi-situasi yang mungkin
mengharuskan praktisi untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia atau
ketika pengungkapan tersebut dianggap tepat :
a. Pengungkapan
yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;
b. Pengungkapan
yang diharuskan oleh hukum, sebagai contoh :
(i)
Pengungkapan dokumen
atau bukti lainnya dalam sidang pengadilan; atau
(ii) Pengungkapan
kepada otoritas publik yang tepat mengenai suatu pelanggaran hukum; dan
c. Pengungkapan
yang terkait dengan kewajiban profesional untuk mengungkapan, selama tidak
dilarang oleh ketentuan hukum :
(i)
Dalam mematuhi
pelaksanaan penelaahan mutu yang dilakukan oleh organisasi profesi atau
regulator;
(ii) Dalam
menjawab pertanyaan atau investigasi yang dilakukan oleh organisasi profesi
atau regulator;
(iii) Dalam
melindungi kepentingan profesional praktisi dalam sidang pengadilan; atau
(iv) Dalam
mematuhi standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.
Dalam memutuskan untuk mengungkapkan
informasi yang bersifat rahasia, setiap praktisi harus mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut :
a) Dirugikan
tidaknya kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga, jika klien atau
pemberi kerja mengizinkan pengungkapan informasi oleh praktisi;
b) Diketahui
tidaknya dan didukung tidaknya semua informasi yang relevan. Ketika fakta atau
kesimpulan tidak didukung bukti, atau ketika informasi tidak lengkap,
pertimbangan profesional harus digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan
yang harus dilakukan; dan
c) Jenis
komunikasi yang diharapkan dan pihak yang dituju. Setiap praktisi harus
memastikan tepat tidaknya pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut.
5. Prinsip
Perilaku Profesional
Prinsip
perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan
hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat
mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang
rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang
dapat menurunkan reputasi profesi.
Dalam memasarkan dan
mempromosikan diri dan pekerjaannya, setiap praktisi tidak boleh merendahkan
martabat profesi. Setiap praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh bersikap
atau melakukan tindakan :
a) Membuat
pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan,
kualifikasi yang dimiliki atau pengalaman yang telah diperoleh
b) Membuat
pernyataan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung
bukti terhadap hasil perkerjaan praktisi lain.